PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 12
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi sub urusan: a. Kesehatan Hewan; dan b. Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja paling rendah eselon III yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Daerah Provinsi. (3) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
