PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 11
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melaksanakan fungsi otoritas kompeten. (2) Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
