PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 10
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berkedudukan di unit kerja eselon II yang membidangi fungsi Karantina Hewan. (2) Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
