PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 9
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berkedudukan di unit kerja eselon II yang membidangi fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
