PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 16
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner nasional berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional. (2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan Otoritas Veteriner
kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
