PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 9
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Media Pembawa yang dimasukkan ke PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan Tindakan Karantina. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan Media Pembawa wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina pertanian.
