PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Tindakan Karantina di PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan terhadap Media Pembawa berupa bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya untuk bahan baku industri atau konsumsi. (2) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan: a. di dalam negeri; b. bahan baku ekspor; dan/atau
c. transit.
