PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 7
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Untuk pelaksanaan Tindakan Karantina, Media Pembawa di PLB dilengkapi dokumen jenis komoditas wajib periksa Karantina di PLB. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara PLB atau PDPLB kepada Badan Karantina Pertanian. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai jenis, jumlah, dan peruntukan Media Pembawa.
