PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PLB yang berada di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus ditetapkan sebagai IKH dan/atau IKT. (2) Penetapan IKH dan/atau IKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina pertanian.
