PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tindakan Karantina terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa dapat dilakukan di PLB. (2) PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (3) Persyaratan dan penetapan PLB di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
