Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Media Pembawa yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari PLB wajib dilakukan Tindakan Karantina oleh Petugas Karantina. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan Tindakan Karantina di PLB diperlukan fasilitas maupun sarana dan prasarana. (3) Fasilitas maupun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh Penyelenggara PLB atau PDPLB. (4) Fasilitas maupun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Karantina untuk menjalankan fungsi pelayanan dan Tindakan Karantina; b. ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik antara Penyelenggara PLB atau PDPLB dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian atau Badan Karantina Pertanian.
