PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pemasukan Media Pembawa yang melalui PLB;
b. Pengeluaran Media Pembawa yang melalui PLB; dan c. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
