PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Petugas Karantina dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Tindakan Karantina di PLB. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan Tindakan Karantina di PLB.
