PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Pemasukan Media Pembawa untuk keperluan transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
