PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 11
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Penyelenggara PLB, PDPLB, atau Pemilik Media Pembawa wajib melaporkan rencana Pemasukan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan Media Pembawa. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui sistem informasi Karantina. (3) Dalam hal sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan, pelaporan dilakukan secara manual.
