PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 12
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilengkapi dengan persyaratan Pemasukan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Petugas Karantina paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa di Tempat Pemasukan.
