PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 13
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Dalam hal PLB berada di luar Tempat Pemasukan, pengangkutan Media Pembawa dari Tempat Pemasukan ke PLB wajib: a. menggunakan alat transportasi yang memenuhi persyaratan teknis dalam rangka pencegahan penyebaran HPHK dan/atau OPTK; dan b. di bawah pengawasan Petugas Karantina.
(2) Pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan.
