PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 14
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Tindakan Karantina di PLB terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus disampaikan secara elektronik melalui portal INSW. (3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Karantina pertanian.
