Pasal 15
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14: a. berasal dari negara yang telah memiliki kesepakatan protokol Karantina dengan Badan Karantina Pertanian, Tindakan Karantina dilakukan sesuai protokol Karantina yang telah ditetapkan; b. tergolong Media Pembawa yang memiliki tingkat risiko rendah (low risk), Tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan menggunakan metode sampling; dan c. tergolong Media Pembawa yang memiliki tingkat risiko sedang (medium risk), Tindakan Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina pertanian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan tingkat risiko Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
