PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 16
BAB 2 — PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Dalam hal hasil pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Media Pembawa bebas dari HPHK dan OPTK dilakukan pembebasan. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan.
