PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Media Pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang melalui PLB, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran untuk keperluan Tindakan Karantina. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA jika disyaratkan oleh negara tujuan.
