PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
(1) Pengeluaran Media Pembawa melalui PLB, dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, perlakuan, dan/atau pembebasan. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan disampaikan secara elektronik melalui portal INSW. (3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina pertanian.
