PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA YANG MELALUI PLB
Dalam hal Media Pembawa yang akan dikeluarkan merupakan Media Pembawa yang telah dilakukan Tindakan Karantina berupa pembebasan pada saat pemasukannya, sertifikat pelepasan dapat digunakan sebagai persyaratan Tindakan Karantina dalam menerbitkan sertifikat kesehatan.
