PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan...
Pasal 20
BAB 4 — PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Terhadap pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18, dikenakan biaya jasa Karantina yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikenakan biaya jasa Karantina berupa penerbitan sertifikat kesehatan. (3) Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada Penyelenggara PLB dan disetorkan ke Kas Negara.
