PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 46
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam penanganan Dumas melalui WBS, Administrator berhak: a. memperoleh akses ke dalam WBS; b. berkomunikasi secara langsung dengan Whistleblower melalui WBS; c. meminta data tambahan dari Whistleblower; dan d. mendapatkan informasi status pengaduan dari Penanggung Jawab Audit.
