PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 45
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Auditor wajib: a. melakukan audit sesuai dengan standar dan kode etik audit; dan b. merahasiakan identitas Pelapor Dumas dan Whistleblower. (2) Auditor yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
