PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam penanganan Dumas melalui WBS, Administrator wajib menjaga, menyimpan dan merahasiakan identitas pelapor, materi pengaduan, dokumen yang bersifat rahasia dan menyampaikan status pengaduan kepada pelapor melalui WBS. (2) Administrator yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
