PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower berhak: a. memperoleh perlindungan dari Penanggung Jawab Audit, terdiri atas jaminan:
- kerahasiaan identitas;
- bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan;
- bebas dari pertanyaan yang menjerat; dan
- bebas dari perlakuan diskriminatif/tekanan; b. memberikan informasi tambahan selama proses audit; dan c. memperoleh informasi perkembangan status pengaduan. (2) Dalam hal terdapat ancaman terhadap diri dan/atau keluarga Pelapor Dumas dan Whistleblower, termasuk ancaman atas karir, perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
