PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Penanganan Dumas yang berindikasi tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
