Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Inspektorat Investigasi: a. memberikan data dan informasi untuk kebutuhan proses dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan b. memantau pelimpahan hasil telaah dugaan tindak pidana korupsi dan/atau hasil audit yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Dalam pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Komisi Pemberantasan Korupsi dapat: a. menerima pelimpahan; b. mengelola dan memproses hasil audit atau telaah tentang dugaan tindak pidana korupsi; c. memberikan informasi tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan; d. memberikan laporan pengaduan yang bukan menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan e. mengembalikan hasil audit dan/atau analisa yang tidak memenuhi kriteria kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
