PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 39
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dumas yang berindikasi tindak pidana korupsi ditangani secara khusus melalui WBS. (2) WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
