PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower wajib memberikan informasi, bukti, atau indikasi yang benar dan akurat mengenai terjadinya pelanggaran. (2) Pelapor Dumas atau Whistleblower yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan penanganan laporannya dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
