PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dumas Tidak Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dapat langsung ditindaklanjuti oleh pengelola Dumas pada UPP-Dumas tingkat UKPP maupun UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I.
