PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 37
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dumas Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan pembuktian kebenaran materi Dumas melalui penanganan Dumas Berkadar Pengawasan. (2) Tata cara penanganan Dumas Berkadar Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
