PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dumas yang dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan kembali oleh pengelola Dumas kepada Pelapor Dumas untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Dumas diterima pengelola Dumas.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkas laporan Dumas tidak dilengkapi, laporan Dumas dianggap dicabut.
