PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dumas yang dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, ditanggapi oleh pengelola Dumas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Dumas diterima oleh pengelola Dumas.
