PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Penyelesaian pelaporan melalui sistem Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
