PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 2 dan tindak lanjutnya disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada unit kerja eselon I terkait dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan adanya Benturan Kepentingan.
