PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dicantumkan dan dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (2) Kegiatan yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota dapat dilaksanakan melalui pemilihan barang/jasa kontraktual dan/atau Swakelola.
