PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L wajib melakukan pemasangan papan nama/prasasti yang permanen yang memuat informasi terdiri atas: a. kelompok penerima; b. desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota; c. titik koordinat; d. sumber dana; dan e. tahun pembuatan.
