PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
(1) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas daerah kabupaten/kota yang melaksanakan suburusan penyelenggaraan ketahanan pangan, untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan b. dinas daerah kabupaten/kota yang melaksanakan suburusan penyuluhan, untuk kegiatan pendataan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
