PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan pemberdayaan pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, prioritas nasional, dan kebijakan daerah.
