PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk pengawasan oleh unit kerja Kementerian Pertanian yang membidangi ketahanan pangan dan/atau penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian atas realisasi pelaksanaan yang dilaporkan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memastikan ketepatan: a. sasaran penerima manfaat; b. jumlah dana; c. waktu penyaluran; d. penggunaan dana; e. pertanggungjawaban; dan f. kebermanfaatan.
