Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi terdiri atas:
a. realisasi penyerapan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; b. realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; c. volume kegiatan P2L dan/atau pendataan pertanian; d. hasil kegiatan P2L dan/atau pendataan pertanian; dan e. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat informasi yang terdiri atas: a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk periode berjalan; b. total volume kegiatan P2L dan/atau pendataan pertanian; c. pelaksanaan kegiatan P2L dan/atau pendataan pertanian; dan d. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada: a. minggu kedua bulan juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semesteran; dan b. minggu kedua bulan januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian dalam bentuk
fisik dan/atau elektronik melalui aplikasi ebudgeting.pertanian.go.id. dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
