Pasal 13
BAB 3 — PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN
(1) Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berkewajiban secara rutin untuk: a. mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran; b. menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan; c. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan; dan; d. menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan, Dana Ketahanan Pangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilampiri dengan: a. surat keputusan penetapan CPCL dari pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota; dan/atau b. revisi surat penyampaian rincian alokasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam hal terdapat
kesalahan, ketidaktepatan, dan/atau perubahan data.
