PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 65
pasal.id
Manajemen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi: a. data induk Pengguna (user database) memfasilitasi manajemen data Pengguna berupa penambahan data dan/atau penonaktifan Pengguna yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; b. pemberian kewenangan (user right) mengatur kewenangan setiap Pengguna antara lain berupa masukan (input) agenda surat, pemindaian dokumen, pembuatan disposisi, dan pembuatan surat keluar; dan c. Pengguna dapat memperoleh beberapa kewenangan sekaligus dalam suatu waktu yang diatur oleh Administrator Unit sesuai dengan penugasan yang diberikan.
