PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 60
pasal.id
(1) Alur kerja surat keluar terdiri atas: a. pembuatan konsep surat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Tata Naskah Dinas; b. autentikasi kesesuaian surat dalam bentuk dokumen fisik dengan File Digital berupa paraf paling rendah pejabat pengawas atau cap dinas unit kerja eselon II; c. Alih Media surat yang telah dibubuhi tanda tangan dan cap; dan d. mengunggah ke dalam Aplikasi TNDE. (2) Alur kerja surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
