PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 59
pasal.id
(1) Alur kerja surat masuk terdiri atas: a. penerimaan surat masuk; b. pencatatan agenda surat masuk pada Aplikasi TNDE; c. Alih Media hanya untuk surat masuk dalam bentuk hardcopy dan bukan bersifat rahasia; d. mengunggah ke dalam aplikasi TNDE; e. mengirimkan ke Panitera/Sekretaris. (2) Alur kerja surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Registrator/Petugas Pencatat Surat. (3) Alur kerja surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
