PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 22
pasal.id
(1) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dapat disertai lampiran. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dokumen tambahan dapat berisi: a. laporan; b. notulensi; c. memori; dan/atau d. daftar aset/Arsip terkait. (3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
