PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 21
pasal.id
(1) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi Surat Kuasa biasa dan Surat Kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers). (2) Surat Kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa. (3) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
